Terbaru

Pemenang Kehidupan

| Selasa, 19 November 2013
Baca selengkapnya »
Suatu hari, dua orang sahabat menghampiri sebuah lapak untuk membeli buku dan majalah. Penjualnya ternyata melayani dengan buruk. Mukanya pun cemberut. Orang pertama jelas jengkel menerima layanan seperti itu. Yang mengherankan, orang kedua tetap enjoy, bahkan bersikap sopan kepada penjual itu. Lantas orang pertama itu bertanya kepada sahabatnya, “Hei. Kenapa kamu bersikap sopan kepada penjual yang menyebalkan itu?”

Sahabatnya menjawab, “Lho, kenapa aku harus mengizinkan dia menentukan caraku dalam bertindak? Kitalah sang penentu atas kehidupan kita, bukan orang lain.”

“Tapi dia melayani kita dengan buruk sekali,” bantah orang pertama. Ia masih merasa jengkel.

“Ya, itu masalah dia. Dia mau bad mood, tidak sopan, melayani dengan buruk, dan lainnya, toh itu enggak ada kaitannya dengan kita. Kalau kita sampai terpengaruh, berarti kita membiarkan dia mengatur dan mempengaruhi hidup kita. Padahal kitalah yang bertanggung jawab atas diri sendiri.”

Sahabat, Tindakan kita kerap dipengaruhi oleh tindakan orang lain kepada kita. Kalau mereka melakukan hal yang buruk, kita akan membalasnya dengan hal yang lebih buruk lagi. Kalau mereka tidak sopan, kita akan lebih tidak sopan lagi. Kalau orang lain pelit terhadap kita, kita yang semula pemurah tiba-tiba jadi sedemikian pelit kalau harus berurusan dengan orang itu.

Coba renungkan. Mengapa tindakan kita harus dipengaruhi oleh orang lain? Mengapa untuk berbuat baik saja, kita harus menunggu diperlakukan dengan baik oleh orang lain dulu? Jaga suasana hati. Jangan biarkan sikap buruk orang lain kepada kita menentukan cara kita bertindak! Pilih untuk tetap berbuat baik, sekalipun menerima hal yang tidak baik.

Pemenang Kehidupan

Posted by : Unknown
Date :Selasa, 19 November 2013
With 0komentar

Pelaut dan Profesor

|
Baca selengkapnya »
Ada kisah mengenai pelaut tua dan seorang professor. Ini terjadi di zaman ketika orang orang masih bepergian dari satu Negara ke Negara lain menggunakan kapal laut, sebelum era penerbangan murah seperti zaman sekarang. Profesor ini hendak pergi dari Sidney ke San fransisco utk memberikan kuliah tamu.

Pada malam pertama di atas kapal, usai bertolak dari Sydney, Profesor barusan mendapat makan malam luar biasa menyenangkan di aula perjamuan, lalu ia pergi ke dek untuk menghirup udara segar laut. Ketika berjalan di dek, ia melihat seorang pelaut tua yg tengah bersandar di pinggiran kapal, menatap ke samudra di bawahnya.

Ia memutuskan untuk bercakap cakap dgn pelaut ini, karena meski kelihatannya pekerjaan sebagai pelaut ini sederhana, namun pria ini pasti telah mengarungi samudra selama waktu yg sangat lama. Pasti ia telah mempelajari sesuatu yg berguna. Professor selalu ingin meningkatkan limpahan pengetahuannya yang ia pikir sebagai makna hidupnya. Ia menghampiri pelaut itu dan berkata,” Pak tua, sudah berapa lama Anda melaut?”

Pelaut menjawab,” Sejak masih bocah, sekitar umur tiga belas,” Luar biasa!” kata Profesor,”Anda pasti tahu bahwa di lautan yg kita arungi ini ada begitu banyak kehidupan. Sebagai pelaut yg telah banyak makan asam garam, Anda pasti pakar dalam ilmu biologi kelautan, mengenai semua hewan yg menggantungkan hidupnya pada samudra di bawah kita ini, berikut semua arus dan terumbu karangnya. Mari kita berbincang mengenai oceanologi, ilmu kelautan.”

Pelaut bingung,” Haa? Emang laut ada ilmunya?

Apa?! “seru professor,” bertahun tahun di laut ANda tidak pernah membaca buku atau belajar mengenai isi samudra di bawah Anda?”

“Nggak lho” kata pelaut.”Anda sudah menyia nyiakan waktu Anda!” tukas professor seraya melangkah pergi dgn rasa kesal pada pria tua ini yang telah menghabiskan hidupnya di samudera tanpa pernah mempelajari mengenainya..

Besok malamnya, professor mendapat makan malam yg sangat lezat lagi sehingga hatinya sangat baik. Jadi ketika ia berjalan di dek utk kedua kalinya, lagi lagi si pelaut tua sedang berjaga di sana. Kali ini si pelaut sedang memandangi bintang bintang.

Kebetulan pula bahwa ini pun salah satu hobi professor : astronomi. Ia berpikir,”Ah , sudahlah. Pria tua malang ini mungkin tidak tahu banyak mengenai oceanologi, namun ia pasti tahu mengenai astronomi.: di zaman sebelum ada GPS, begitulah cara kita mengarungi lautan tanpa tersesat- dengan panduan bintang. Maka ia mendekati pelaut tua itu,” saya minta maaf soal kemarin malam. Anda mungkin tidak banyak tahu mengenai oceanologi, namun berani taruhan Anda pasti tahu mengenai astronomi, yg kebetulan hobi saya juga. Coba lihat rasi bintang Beruang Besar disana!

Pelaut itu terkesiap,”Beruang Besar apaan?” Itu! Bintang itu… di langit utara sana!” tunjuk professor,” Anda pasti tahu astronomi, itu kan yg memandu arah kapal kita!”Pelaut bingung,”Saya tidak tahu Anda omong apa.Kapten yg tahu soal beginian, bukan saya.”Apa?! lengking Profesor,”Bertahun tahun di laut, melihat langit di atas, Anda tidak pernah peduli belajar astronomi? Anda menyia nyiakan hidup saja !” Profesor pun melangkah dengan muak.

Pada malam ketiga, koki membuat makan malam yg luar biasa lezat, sehingga membuat suasana hati professor itu begitu nyaman. Ketika ia pergi ke dek, malam itu begitu indah, udara laut sepoi, semerbak, segar, sampai professor membatin,” Ya, sudahlah, aku akan memberinya kesempatan lagi.” Rupanya ia adalah professor di bidang meteorologi.

Ia menyadari bahwa para pelaut mungkin tidak tahu soal ilmu kelautan atau ilmu perbintangan, namun mereka pasti tahu soal cuaca. Sebab cuaca meliputi pola dan tenaga angin yang mendorong kapal, serta mengenai badai yang bisa menenggelamkan kapal, jadi cuaca pasti mutlak dipahami pelaut tua ini.

Ia menghampirinya dan berkata,” Maafkan saya. Sungguh saya minta maaf. Perangai saya jelek sekalu dua malam terakhir ini. Saya telah salah menilai Anda. Anda mungkin tak tahu menahu soal oceanologi atau astronomi, tapi saya yakin Anda pasti tahu soal meteorology, mengenai angin, cuaca yang bisa menghancurkan atau mendorong kapal ini ke tujuan.”

“meteor apa?! Kata pelaut.”Angin dan badai..” curiga professor.”saya tidak tahu apa apa. Saya Cuma pelaut biasa.” Ujar pelaut dengan lugunya. Murkalah professor,”Apaaaa?! Tolol! Dungu!Begoo! Bertahun tahun di laut! Betapa sia sianya! Kau sia siakan seluruh hidupmu! Profesor pergi dan bersumpah tak akan pernah bicara dengan orang bodoh itu lagi.

Malam keempat di laut, ia tidak hadir ke aula perjamuan untuk makan malam karena malam itu samudra mengamuk. Professor mabuk laut, menaruh apa pun dalam perutnya hanya akan langsung keluar lagi, jadi ia istirahat saja dalam kabinnya.

Malam makin larut, badai makin parah. Ia sampai bisa merasakan kapal makin bergoyang. Ia bisa merasakan gelombang laut menampar kapal dari jendela kabin. Sungguh cuaca malam itu sangat buruk. Ketika badai mencapai puncaknya pada tengah malam. Ia mendengar suara tabrakan, dentuman besar! Ia merasa takut. Setelah bunyi keras itu, sesaat hanya ada keheningan, diikuti suara orang berlarian dan kegaduhan di luar pintu kabinnya. Panik, ia membuka pintu dan coba tebak siapa yang sedang berlari di luar sana?

Si pelaut tua. Si pelaut tua itu berhenti sesaat, berpaling kearah professor dan berkata,”Pak professor, selama bertahun tahun Anda hidup, pernahkah Anda belajar berenang?”” Emm… tidak ada…” lirih professor.”Sia sia sekali hidup Anda ! Kapal ini akan tenggelam!” seru pelaut.

Moral kisah ini… wahai professor tua tolol, boleh saja belajar astronomi, oceanologi, atau meteorology, tapi yang paling penting untuk diketahui seorang pelaut adalah cara berenang.

Demikian pula, hal terpenting untuk diketahui dlm hidup bukanlah mengetahui soal elektronika, mobil, teknologi tapi bagaimana menjaga kepala tetap di atas permukaan air di dalam arus dan gelombang ketidakpastian hidup, namun sudahkah Anda belajar berenang andaikata kapal Anda tenggelam? Ketika Anda kehilangan seluruh harta Anda, bursa saham jatuh, ditinggalkan pasangan, ditinggal mati orang tersayang? Jika belum, maka kecewa dan duka akan meneggelamkan Anda.

Jadi apa yang dimaksudkan dengan berenang?

Mengetahui cara untuk peduli, berwelas asih, mengetahui apa yang benar benar penting dalam hidup. Pada saat itu, Anda tidak akan pernah tenggelam.

Memang masih akan terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Masih akan ada orang yang Anda sayangi meninggal, perpisahan, kehilangan, namun Anda memiliki welas asih luar biasa untuk melepas, kepedulian luar biasa terhadap lingkungan, tidak marah namun memiliki kasih sayang hebat terhadap masa lalu, terhadap masa masa indah yang dijalani bersama, untuk bisa mengucap terima kasih banyak.

Pelaut dan Profesor

Posted by : Unknown
Date :
With 0komentar

PENGANTAR ILMU HUKUM

|
Baca selengkapnya »
1.Istilah Pengantar Ilmu Hukum
Istilah pengantar ilmu hukum lahir sejak pendirian Universitas Gajah Mada tepatnya tanggal 13 Maret 1946. Pengantar ilmu hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda”Inleiding tot de Rechtsweteuschap”. Adapun istilah pengantar ilmu hukum dalam bahasa Jepang”Einfuhrung in die  Rechtwissenschapt”.
2.Istilah Pengantar Tata Hukum Indonesia”Inhiding tot het positifrecht van Indonesia”
Pengantar ilmu hukum memiliki objek mengenai teori-teori dari hukum, bagaimana timbulnya hukum, bagaimana tumbuhnya hukum,

berkembangnya hukum, dan tujuan hukum. Sedangkan pengantar tata hukum indonesia memiliki objek hukum yaitu hukum yang

sedang berlaku di Indonesia saat ini”ius constitutum”,dan hukum yang masih dicita-citakan”ius constituendum”.
3.Norma atau Kaidah
Norma atau kaidah awalnya digambarkan oleh Thomas Hobbes yaitu manusia sebagai homo homini lupus(manusia yang satu

bagaikanserigala akan sesamanya)bahkan sering terjadi bellum omnium contra omnes atau perang semua melawan semua(perang

kelompok).
Norma adalah suatu pedoman hidup bagi seseorang,guna mengatur dan membatasi perbuatannya dalam hidup bermasyarakat.
Menurut isinya norma berwujud:
a.Norma Agama
Norma agama adalah petunjuk hidup yang berisi atau diterima sebagai perintah-perintah atau larangan-larangan dari Allah

SWT.
b.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah petunjuk bagi setiap orang untuk mengetahui dan membedakan mana perbuatan baik atau buruk didalam

kehidupan bermasyarakat. Norma kesusilaan ini terdapat pada hati sanubari manusia itu sendiri karena manusia bermoral .

pelanggaran norma kesusilaan berarti melanggar perasaan,dan penyesalan merupakan sanksi atas pelanggaran norma tersebut.
c.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh manusia itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga anatar

masyarakat saling hormat menghormati.
Celaan yang  menjadi sanksi norma kesopanan tersebut.
    Ketiga norma tersebut bertujuan membina ketertiban hidup manusia,namun ketiganya belum cukup menjadi jaminan untuk

kehidupan masyarakat. Ketiga norma tersebut tidak memiliki sanksi yang tegas, sahingga  jika dilarang pun akan tetap

berbuat sesuka hatinya. Disamping norma tersebut perlu adanya norma yang bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas

untuk melindungi.
d.Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman,petunjuk bagi setiap orang guna membatasi tingkah laku  dan perbuatannya didalam hidup

bermasyarakat. Peraturan yang  timbul dalam hukum yang dibuat oleh penguasa negara.
Norma hukum memiliki sufat:
-Adanya paksaan dari luar berupa sanksi yang dijatuhkan oleh penguasa.
-Bersifat umum yang berlaku untuk siapa saja.
Contoh: pasal 362 tentang pencurian

Macam-macam hukuman (pasal 10 KUHP)
-hukuman Pokok
-hukuman mati
-hukuman penjara
-hukuman kurungan
-hukuman penjara
-hukuman tambahan
-perampasan barang-barang tertentu
-pencabutan hak-hak tertentu
-pengumuman putusan hakim

Pengertian Hukum
Apa sebenarnya hukum itu?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak mudah karena para sarjana pun belum sepakat dengan dengan pengertian hukum.

Sampai sekarang ahli hukum belum menemukan definisi yang tepat tentang pengertian hukum itu. Hal ini sesuai pendapat ahli

Imanuel Kant mengatakan “Noch Suchen  die Juristen Line Definition Zuihren Begriffe Von Recht”,bahwa para ahli hukum masih

juga mencari suatu rumusan yang tepat mengenai pengertian hukum.
Beberapa pendapat dari para sarjana tentang hukum:
1)van Apeldoorn
Tidak mungkin memberi suatu definisi untuk hukum karena hubungan-hubungan masyarakat yang diatur olrh huku 1001 macam.
2)Lemaire
Dalam bukunya “het recht in Indonesia”
Hukum yang banyak seginya sehingga meliputi segala lapangan menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi tentang

apa hukum itu sebenarnya.
3)Mr.Dr.Kisch
Dalam karangannya”Rechtswetenschap”
Karena hukum itu tidak dapat dilihat atau ditangkap panca indra maka sukarlah untuk membuat suatu definisi yang memuaskan

umum.
4)Prof. Sudiman
Dalam bukunya”Pengantar Tata Hukum Indonesia”
Hukum adalah pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia.
5)Grotius
Dalam bukunya”De Jure Belli acfasis”
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
Melalui beberapa pendapat tentang hukum dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang

bersifat memaksa berisikan suatu perintah,larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud

mengatur dalam kehidupan masyarakat.
Adapun tujuan hukum menurut beberapa pendapat:
oVan Apeldoorn
Hukum bertujuan mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
oBellefroid
Isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas:
~ Keadilan
~Faedah
oVan Kan
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya kepentingan tidak dapat diganggu.
oAristoteles
Hukum mempunyai tugas yang sucu yaitu memberi kepada setiap orang apa yang berhak diterima.
oBentham
Hukum bertujuan mewujudkan semata-mata hantya  yang berfaedah,dan menjamin kebahagiaan yang sebesar-besarnya pada orang

sebanyak-banyaknya.
o Utrecht
Hukum bertugas menjamin adanya kepastian dalam pergaulan manusia.
Dari beberapa pandapat tentang tujuan hukum dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum ada 2,yaitu:
o Harus menjamin keadilan
o Wajib membawa kepaedahan dalam masyarakat.
Adapun pengertian keadilan terbagi dua,yaitu:
-Keadilan distributif
Kedilan distributif ialah pembagian menurut haknya masing-masing ,keadilan yang dituju oleh hukum,harus ada keseimbangan

antara kepentingan-kepentingan agar setiap orang mendapat bagian sesuai haknya.
-Keadilan komutatif
Keadilan komutatif ialah pembagian yang sama tanpa memperhatikan haknya masing-masing.
Kekutan Mengikat Peraturan Hukum
Apa sebabnya hukum itu ditaati oleh anggota masyarakat?
Dibahas melalui:
1.Teori Teokrasi
Tori ini menganggap bahwa hukum itu kemauan atau kehendak Tuhan. Teori ini mendasarkan kekuatan hukum atas kepercayaan

kepada Tuhan. Orang mentaati hukum menurut teori ini karena berasal dari Tuhan. Tuhan sebagai penyebab pertama (causa

prima), dari segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Pelopor teori ini adalah Frederich Julius Stahl.
2.Teori perjanjian
Hukum adalah perwujudan orang-orang dalam masyarakat yang ditetapkan oleh negara yang mereka bentuk bersama melalui

perjanjian. Orang mentaati hukum menurut teori ini karena mereka telah berjanji untuk mengikutinya. Pelopor teori ini

adalah Jean Jognaes Rousseau, Thomas Hobbes, dan John Lock
3.Teori kedaulatan
Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian anggota masyarakat. Oleh karena hukum mewujudkan perasaan hukum

sebagian besar anggota masyarakat,maka hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
Pada hakikatnya hukum ditaati oleh manusia karena:
a.Sungguh-sungguh dirasakan sebagai peraturan hukum sehingga mereka berkepentingan akan berlaku untuk peraturan-peraturan

itu.
b.Harus menerima peraturan itu upaya ada ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat.
c.Ada paksaan berupa ancaman hukum jika tidak mentaati.
Badan hukum dibedakan menjadi:
-Badan Hukum Publik
Badan hukum publik yaitu badan-badan yang pendiriannya diatur oleh privat.
-Badan Hukum Privat
Badan hukum privat yaitu badan-badan yang pendiriannya diatur oleh privat seperti perseroan,koperasi,dan yayasan.
Teori Badan Hukum:
1.Teori Fiksi(Von Savigny)
Teori fiksi adalah buatan negara saja kecuali negara badan hukum hanya suatu fiksi atau anggapan saja yang sesungguhnya

tidak ada, akan tetapi dihidupkan dalam suatu bayangan untuk dapat menerangkan suatu hal.
2.Teori Kekayaan(Brinz dan Siccana)
Mengatakan bahwa badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan yang diberi tujuan tertantu,kekayaan dianggap milik

suatu badan hukum sebenarnya memiliki tujuan karena itu disebut Zweck Vermogen.
3.Teori Organ,alat dari Otto Von Gierke
Badan hukum adalah sesuatu yang sungguh ada dalam pergaulan hukum yang mewujudkan kehendaknya dengan perantaraan alat-alat

organ.
4.Teori milik kolektif,dari Planiol dan Molengraft.
Menyatakan bahwa hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban bersama-sama. Oleh karena itu,badan hukum adalah

kontruksi yuridis saja.
Objek Hukum:
Objek hukum adalah adalah segala sesuatu yang berguna sebagai subjek hukum,dan yang dapat menjadi objek pokok suatu

hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.hubungan hukum adalah suatu wewenang untuk menguasai

sesuatu dari orang lain. Dan wajib orang lain untuk berprilaku sesuai wewenang yang ada.
Pasal 504 BW benda dibedakan menjadi:
a.Benda berwujud (dapat diraba oleh panca indra)
b.Benddak berwujud(semua hak)
Pasal 504 BW benda dibedakan menjadi:
a.Menurut sifatnya dapat bergerak sendiri. Misalnya hewan.
b.Benda yang dapat dipindahkan.contoh kursi dan meja.
c.Karena penetapan undang-undang yaitu hak-hak atas benda A dan B.
Benda tidak bergerak dibedakan menjadi:
a.Karena sifatnya yaitu tanah dan segala sesuatu yang didirikan diatasnya seperti pendirian gedung dan apa yang ada

didalamnya seperti barang tambang.
b.Karena maksud dan tujuannya yaitu benda-benda yang oleh si pemiliknya digabungkan dengan tanah atau gedung, seperti

mesin industri, kaca yang digabungkan pada gedung tersebut.
c.Karena penetapan undang-undang yaitu hak-hak atas benda-benda A dan B.
Pembagian benda :
a.Benda Materil
b.Benda Imateril
Adapun hak dapat terbagi menjadi:
1.Hak Paten
2.Hak Merek
3.Hak Cipta
Persamaan ketiga hak tersebut memiliki persamaan yaitu merupakan penemuan baru seseorang (invention). Sedangkan perbedaan

ketiga hak tersebut ialah:
-Hak paten berlaku pada bidang teknologi dan industri seperti:seseorang menciptakan sebuah mesin.
-Hak merek berlaku pada perdagangan atau perniagaan. Seperti: PT.
-Hak cipta berlaku pada dunia kebudayaan dan kesenian seperti pada film dan musik.Namun yang bukan hak cipta tidak

diperbolehkan meniru tanpa seizin pembuat.
Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban satu pihak berhadapan dengan hak

dan kewajiban pihak lain.
Hubungan hukum memiliki 3 unsur,yaitu:
1.Orang-orang yang hak dan kewajibannya saling berhadapan.
Contoh: a menjual rumah kepada b.
2.Objek terhadap mana hak dan kewajiban tersebut berlaku.
3.Hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewjiban atau hubungan objek yang bersangkutan.
Contoh:sewa menyewa.
Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum adalah peristiwa atau sebuah kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang membawa akibat yang diatur

oleh hukum. Contoh:A dan B mengadakan perjanjian jual beli, ini merupakan peristiwa hukum yang ditaur dalam pasal 1457

KUHPerdata(BW).
Van Apeldoorn mengatakan peristiwa hukum menimbulkan atu menghapuskan hukum.
Peristiwa itu bersifat bersahaja, sederhana, bersegi satu.
Yaitu apabila hanya merupakan satu kejadian saja atau apabila akibat hukumnya ditimbulkan kehendak seorang raja atau yang

melakukan kehendak itu.
Contoh: pasal 1313KUH Perdata tentang perjanjian.
Perjanjian yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang(subjek hukum)atau lebih.
Peristiwa hukum dapat dibedakan sebagai berikut
1.Tindakan manusia
a.Yang tidak dilarang
b.Yang dilarang
Sebelum tahun 1919 perbuatan melanggar hukum diartikan secara sempit yaitu setiap perbuatan yang melanggar undang-undang.

Kasus tersebut terjadi ketika tahun 1910 di kota Zutphen antara Cohen melawan Lindenbaum(pengusaha percetakan).
Adapun pengertian perbuatan melanggar hukum dalam arti luas  melalui putusan Hoge Road tanggal 31 Januari 1919  yaitu:
a.Melanggar hak orang lain.
b.Bertentangan dengan kewajiban si pelaku sendiri.
c.Bertentangan dengan kesopanan dan kepatutan.
d.Bertentangan dengan tata keharusan dalam pergaulan di masyarakat yang menyangkut pribadi atau barang hak orang lain.
2.Bukan tindakan manusia
a.Menyatakan keadaan
b.Perkembangan fisik dalam kehidupan manusia
c.Kejadian lain, seperti disambar petir.
Tata urutan Peraturan Perundang-undangan
Menurut Tap MPRS No XX ( MPRS/ 1966):
1.UU 1945
2.Tap MPR
3.UU/ Perpu
4.PP
5.Kepres
6.Peraturan pelaksana lainnya:
-Peraturan Menteri
-Instruksi Menteri, dsb.
Menurut Tap MPR No. III / MPR / 2000:
1.UUD 1945
2.Tap MPR
3.UU
4.Perpu
5.PP
6.Perpres
7.Perda
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1.UUD 1945
2.UU/ Perpu
3.PP
4.Perpres
5.Perda
Menurut UU No. 12 Tahun 2011:
1.UUD 1945
2.Tap MPR
3.UU/ Perpu
4.PP
5.Perpres
6.Perda Provinsi
7.Perda Kab/ Kota
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah tempat-tempat darimana kita mengetahui hukum yang berlaku, tempat-tempat darimana kita mengambil

peraturan hukum yang harus diterapkan. Dengan katalain sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan hukum

yaitu orang-orang yang mempunyai kekuasaan hukum yang bersifat memaksa dan mempertahankan dengan sanksi.
Sumber hukum dibedakan men jadi 2:
1)Sumber hukum maateril
Yaitu faktor-faktor yang menentukan isi atau materi hukum, dalam hubungan ini isi hukum ditentukan oleh:
a.Faktor Idiil
b.Faktor Kemasyarakatan
Faktor idiil adalah pedoman yang tepat yang harus diikuti oleh pembentuk UU atau badan-badan yang lainnya dalam melakukan

tugasnya yaitu keadilan dan kesejahteraan.
Faktor kemasyarakatan adalah kondisi yang aktual dalam masyarakat, dan kenyataan ini merupakan input bagi para pembentuk

ini.
Dengan faktor idiil menentukan aturan-aturan hukum. Dan faktor masyarakat yang berpengaruh dalam pembentukan hukum antara

lain: struktur ekonomi, dan kebutuhan masyarakat., kebiasaan yang hidup dalam masyarakat, tertib hukum yang berlaku,

tertib hukum yang berlaku, tertib hukum dari negara asing, pandangan dan pendapat keagamaan kesusilaan rakyat dan pendapat

umum.
2)Sumber hukum formal/formil
Yaitu bentuk nyata hukum yang berlaku. Sumber hukum ini merupakan sumber hukum yang paling penting yang termasuk:
1.UUD
2.Kebiasaan (Konvensi)
3.Perjajian (Traktat)
4.Keputusan hakim (Yurisprudensi)
5.Pendapat ahli hukum yang terkemuka (Doktrin)

Macam-macam peradilan :
1.Peradilan umum
Yang melaksanakan nya pengadilan; MA, PT, PN
2.Peradilan Agama
Yang melaksanakannya ; MA, PTA, PA
3.Peradilan Militer
Yang melaksanakannya; MA, PT. Mil, PM
4.Peradilan tata usaha negara
Yang melaksanakannya; MA, PTTUN, PTUN
Undang-undang menurut Paul Laband mempunyai dua pengertian yaitu;
1)UU dalam arti formil
Apabila perhatian ditunjukkan pada prosedur pembuatannya dan pada bentuknya. Atau dapat diartikan setiap keputusan

pemerintah/ penguasa yang dibuat oleh DPR bersama presiden.
2)UU dalam arti materil
Yaitu setiap keputusan pemerintah / penguasa yang isinya langsung mengikat setiap penduduk tertentu, sejak diundangkan

dalam lembaran negara.
Suatu kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan apabila memenuhi 2 syarat:
1)Perbuatan/ tindakan itu harus berulang-ulang.
2)Harus ada keyakinan hukum yang diterima sebagai suatu kemistian ( Opinio necessitatis).
Ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan
Yaitu Ilmu tentang kenyataan yaitu yang menyoroti hukum sebagai prilaku atau sikap tindak, antara lain;
-Sosiologi hukum
-Antropologi hukum
-Psikologis hukum
-Sejarah hukum
-Perbandingan hukum
1.Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan mempelajari hubungan timbal-balik antara

hukum sebagai gejala sosial dengan gejala-gejala lain.
Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap praktek hukum dalam pembuatan benda, praktek keadilan,advokat,

dsb.
2.Antropologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa pada masyarakat sederhana maupun

pada masyarakat yang mengalami prose pembangunan.
3.Psikologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan dari perkembangan

jiwa manusia.
Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang prilaku manusian dan kaitannya dengan psikologi umum. Melihat hukum sebagai

salah satu pencerminan prilaku manusia salah satu yang ada pada hukum itu mengenai penggunaan secara sadar sebagai alat

untuk mencapai tujuan yang dikehendaki.
4.Sejarah hukum adalah salah satu bidang study hukum yang mempelajari perkembangan, asal-usul sistim hukum dalam suatu

masyarakat tertentu dam memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh waktu.
Dalam studi sejarah hukum, ditekankan mengenai hukum suatu bangsa merupakan suatu ekspresi jiwa atau pencerminan jiwa yang

bersangkutan ( Volkgeis). Oleh karena itu, yang satu berbeda dengan yang lainnya.
5.Perbandingan hukum
Suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sisitem hukum antara negara yang satu dengan negara yang lainnya.

Dengan memperbandingkan sistim hukum positif dari bangsa yang satu dan sisi positif bangsa yang lain akan diketahui

unsur-unsur persamaan dan perbedaannya.
Sistim hukum
Macam-macam sistem hukum
Pada dasarnya sistim hukum di dunia ada dua kelompok besar, yaitu:
~ sistim hukum Eropa kontinental
~ Sistim hukum Anglo Saxon
Selain kedua sistim terdapat pula sistim hukum islam, sistim hukum sosial, dsb.
Sistim hukum Eropa kontinental berkembang di Eropa daratan peserti, Romawi, Prancis disebut negara yang terdahulu

mengembangkan sistem tersebut.Dalam sistim hukum Eropa kontinental diutamakan hukum tertulis yaitu peraturan perundang-

undangan sebagai sendi utama sistim hukumnya. Sistim Eropa kontinental sering disebut juga sistim hukum kodifikasi lazim

juga disebut sistim hukum sipil ( Civil Law).
Aliran Positivisme
Menganggap bahwa sumber hukum itu hanya UU. Tidak mengakui sumber hukum yang tidak tertulis. Aliran ini berazaskan

Legalisme/ Legalitas ( Pasal 1 ayat 1) KUHP. Dikenal juga dengan azas Nullum Delictum mulla poena Sine Praevia Lege

Poenali. “ suatu perbuatan tidak dapat dihukum atau dipidana kecuali berdasarkan UU”. Sistim hukum Anglo berkembang di

Inggris dan Amerika Serikat, Kanada.
Dominion adalah wilayah jajahan Inggris, sendi utamanya pada Yurisprudensi atau Judge tersebut lahir berbagai kaidah hukum

( Case Law System). Putusan-putusan hakimm dihimpun pada Commen Law’

Urutan sumber hukum di Inggris:
1.Commom Law
2.Equity( hak gereja)
3.Statute law

Perbedaan antara dua hukum tersebut:
1.Sistem hukum Eropa kontinental  menurut UU
2.Sistem hukum Anglo Sexon menurut Yurisprudensi
3.Sistem hukum Eropa kontinental hakim menurut UU
4.Sisti hukum Anglo Sexon hakim menurut Presiden / Precendent.

Sistem hukum yang berlaku di Indonesia:
1.Sistem hukum adat
2.Sistem hukum agama
3.Sistem hukum Barat
4.Sistem hukum Nasional

PENGANTAR ILMU HUKUM

Posted by : Unknown
Date :
With 0komentar

Palu Menghancurkan Kaca, Tetapi Palu Membentuk Baja.

|
Baca selengkapnya »
Palu Menghancurkan Kaca, Tetapi Palu Membentuk Baja.

Apa makna dari pepatah kuno diatas?

Jika jiwa kita rapuh seperti kaca, maka ketika palu/masalah menghantam, kita akan mudah putus asa, frustasi, kecewa, marah, dan jadi remuk redam. Jika kita adalah kaca, maka kita juga rentan terhadap benturan. Kita mudah tersinggung, kecewa, marah, atau sakit hati saat kita berhubungan dengan orang lain. Sedikit benturan sudah lebih dari cukup untuk menghancurkan hubungan kita.

Jangan pernah jadi kaca, tapi jadilah baja. “Mental baja” adalah mental yang selalu positif, bahkan tetap bersyukur di saat masalah dan keadaan yang benar-benar sulit tengah menghimpitnya.

Mengapa demikian? Orang yang seperti ini selalu menganggap bahwa “masalah adalah proses kehidupan untuk membentuknya menjadi lebih baik”. Sepotong besi baja akan menjadi sebuah alat yang lebih berguna setelah lebih dulu diproses dan dibentuk dengan palu. Setiap pukulan memang menyakitkan, namun mereka yang bermental baja selalu menyadari bahwa itu baik untuk dirinya.

Jika hari ini kita sedang ditindas oleh masalah hidup, jangan pernah merespons dengan sikap yang keliru!

Jika kita adalah “baja”, kita akan selalu melihat palu yang menghantam kita sebagai sahabat yang akan membentuk kita. Sebaliknya jika kita “kaca” maka kita akan selalu melihat palu sebagai musuh yang akan menghancurkan kita.

Palu Menghancurkan Kaca, Tetapi Palu Membentuk Baja.

Posted by : Unknown
Date :
With 0komentar

Kisah Yang Bisa Kita Ambil Dari Merpati

|
Baca selengkapnya »
Merpati adalah burung yang tidak pernah mendua hati. Coba perhatikan, apakah ada merpati yang suka berganti pasangan? Jawabannya adalah “tidak”! Pasangannya cukup 1 seumur hidupnya.
Merpati adalah burung yang tahu kemana dia harus pulang. Betapapun merpati terbang jauh, dia tidak pernah tersesat untuk pulang. Pernahkah ada merpati yang pulang ke rumah lain? Jawabannya adalah “tidak”!
Merpati adalah burung yang romantis. Coba perhatikan ketika sang jantan bertalu-talu memberikan pujian, sementara sang betina tertunduk malu. Pernahkah kita melihat mereka saling mencaci? Jawabannya, “tidak”!
Burung merpati tahu bagaimana pentingnya bekerja sama. Coba perhatikan ketika mereka bekerja sama membuat sarang. Sang jantan dan betina saling silih berganti membawa ranting untuk sarang anak-anak mereka. Apabila sang betina mengerami, sang jantan berjaga di luar kandang. Dan apabila sang betina kelelahan, sang jantan gantian mengerami. Pernahkah kita melihat mereka saling melempar pekerjaannya? Jawabannya, “tidak”!
Merpati adalah burung yang tidak mempunyai empedu, ia tidak menyimpan “kepahitan” sehingga tidak menyimpan dendam.
Jika seekor burung merpati bisa melakukan hal-hal di atas, mengapa manusia tidak bisa? Hidup itu indah jika kita saling mengerti, berbagi, dan menghargai! Setuju..?

Kisah Yang Bisa Kita Ambil Dari Merpati

Posted by : Unknown
Date :
With 0komentar

Lantai Pualam dan Patung Pualam

| Senin, 18 November 2013
Baca selengkapnya »

Alkisah terdapat sebuah museum yang lantainya terbuat dari batu pualam yang indah. Di tengah-tengah ruangan museum itu dipajang sebuah patung pualam pula yang sangat besar. Banyak orang datang dari seluruh dunia mengagumi keindahan patung pualam itu.

Suatu malam, lantai pualam itu berkata pada patung pualam.

Lantai Pualam: "Wahai patung pualam, hidup ini sungguh tidak adil. Benar-benar tidak adil! Mengapa orang-orang dari seluruh dunia datang kemari untuk menginjak-injak diriku tetapi mereka mengagumimu? Benar-benar tidak adil!"

Patung Pualam: "Oh temanku, lantai pualam yang baik. Masih ingatkah kau bahwa kita ini sesungguhnya berasal dari gunung batu yang sama?"

Lantai Pualam: "Tentu saja, justru itulah mengapa aku semakin merasakan ketidakadilan itu. Kita berasal dari gunung batu yang sama, tetapi sekarang kita menerima perlakuan yang berbeda. Benar- benar tidak adil!"

Patung Pualam: "Lalu apakah kau masih ingat ketika suatu hari seorang pemahat datang dan berusaha memahat dirimu, tetapi kau malah menolak dan merusakkan peralatan pahatnya?"

Lantai Pualam: "Ya, tentu saja aku masih ingat. Aku sangat benci pemahat itu. Bagaimana ia begitu tega menggunakan pahatnya untuk melukai diriku. Rasanya sakit sekali!"

Patung Pualam: "Kau benar! Pemahat itu tidak bisa mengukir dirimu sama sekali karena kau menolaknya."

Lantai Pualam: "Lalu?"

Patung Pualam: "Ketika ia memutuskan untuk tidak meneruskan pekerjaannya pada dirimu, lalu ia berusaha untuk memahat tubuhku. Saat itu aku tahu melalui hasil karyanya aku akan menjadi sesuatu yang benar-benar berbeda. Aku tidak menolak peralatan pahatnya membentuk tubuhku. Aku berusaha untuk menahan rasa sakit yang luar biasa."

Lantai Pualam: "Mmmmmm…."

Patung Pualam: "Kawanku, ini adalah harga yang harus kita bayar pada segala sesuatu dalam hidup ini. Saat kau memutuskan untuk menyerah, kau tak boleh menyalahkan siapa-siapa atas apa yang terjadi pada dirimu sekarang."

Lantai Pualam dan Patung Pualam

Posted by : Unknown
Date :Senin, 18 November 2013
With 0komentar

UNDERSTANDING THE AL-QUR’AN

| Minggu, 17 November 2013
Baca selengkapnya »

As part of the prayer, the Prophet reported the God, Almigthy and Sublime, has said: I have divedid prayer between Myself and My servant  into two halves and My servant shall have what he has asked for. When the servant says: Praise be to God, Lord of the Worlds, God (Almigthy and Sublime be He) says: My servant has praised Me. And when he says: The Merciful, the Beneficent, God (Almigthy and Sublime be He) says: My servant has extolled Me, and when he says: Master of the Day of Judgement, God (Almigthy and Sublime be He) say: My servant has glorified Me – and on one occasion He said: My servant has submitted to My power. And when he says, It is you we worship and it is You we ask for help, He says: This is between Me and My servant, and My servant shall have what he has asked for. And when he says: Guide us to the straight path. The way of those whom you have blessed: not those who incur anger or those astray, He says, This is for My servant, and My servant shall have what he has asked for. (Hadith: Muslim)
This show the Fatiha to be a remarkable experience of worship indeed, involving believers and God throughout. The believer recites each of these short verses, knowing that God responds to every statement s/he makes this way. The believer repeats, Master of the Day of Judgement; You alone we worship-the Prophet affirmed that the first act to be evaluated at the Judgement will be the prayers.
The request, Guide us to the straight path, makes the prayer of daily and hourly significance in the life of the believers as they plead refeatedly to be guided in their beliefs, in their morals and practical judgements. This makes the Fatiha vital both as a plea and as a spur to seek and follow the right way.
In their prayer, the believers see themselves as part of all humanity- indeed all creation- under the caring hand of God, in the Rabb al-alamin (Lord of all the worlds). The pray to be part of the company of the blessed servants of God from the beginning of the world and in the future; to be guided, along with other blessed servant of God to the straight path. This is not just the path of the Muslims, followers of Muhammad; indeed God speaks in the Qur’an having favoured Moses and Aaron and guided them to the straight path (37:118). The Qur’an speaks of eighteen earlier prophets in one passage (6:83:87) having been chosen by God and guided to a straight path, as well as their ancestors, descendants and brethren. This large company of believers, which Muslims pray in the Fatiha to join, is reinforced at the end of the Islamic formal prayer (salah), with the formula: Peace be to us and to the righteous servants of God. This is followed by another invocation of the blessing of God on the Prophet Muhammad and his family, saying, as You have blessed Abraham and his family filalamin (among all humankind). The singularity of God is emphasized throughout: in the dedications, praise, in His names and attributes, and boing the sole object worship and seeking help. In contrast, the affirmation and petition are put in the plural, not the singular, so that even if an individual is praying on his own,he sees himself as part of company of believers. The Muslim theologian and interpreter of the Qur’an, Fakhr al-Din al-Razi (606/1209) expressed this in a pleasant way, stating:
The believer in effect is saying to God: I have heard Your Prophet say, “Being together is a mercy and being separated is a grief, so when I intended to praise you. I mentioned the praise of everybody, and when I anted to worship you, I mentioned the worship of everybody, and when I asked for guidance, I asked for guidance for everybody, and when I prayed to be kept away from those rejected, I fled from all those who incur anger and all those who are astray.”
The Prophet stated that ‘Praying together is twenty-seven times better than praying alone. Thus, if a Muslim enters the mosque and finds one person praying, he stand behind him taking him as ‘leader’, each finishing his/her time and each gaining the special reward for praying together.
Style of the Fatiha
    The passage comes in a style that suits its important functions both as a condensed summary of the Islamic prayer and devotion. It is short, comprising 29 words in Arabic, and it is divided into seven short verses, written in rhythmic rhymed prose. The second sentence, for instance, consists of four words compresing God’s name, praise,power, and status as Caring Lord of everything. The centrepiece, V.5, written as four words in Arabic, sums up the entire relationship of the servant to God: You alone we worship and of you we ask for help.
    The choice of words and structures allows for remarkable multiplicity of meaning difficult to capture in English. All existing translations show considerable  loss of meaning. The words are very simple and familiar. In the first part about God they are composed  of soft-sounding consonants which contrast with the latter part about human beings, especially as it reaches those who incur anger and those who are astray. There is a high degree of voicing and nasality, which gives a pleasing effect, including consonant such a I, m, n, and long u. the rhyme scheme alternets between’.. im’ and’.. in’ throughout. The quality of consonants and vowels does not allow for the passage to be hurriedly pronounced, and the rhymes come at crucial points, to make the readerpause where God will comment on the statement as mentioned above in the prophetic Hadith. In congregational prayer this is recited aloud by the imam in a resonant voice. The congregation listen to the recitation and do not join him reciting aloud, until he comes to the end of the passage, when they all respond with a long, drawn out, resonant amin, which has the same quality of sounds and length as the preceding rhymed words. The total effect makes the  Fatiha particularly fitting for the atmosphere of prayer and devotion. Its brevity and auditory qualities make this passage, whice has to be recited by all Muslims of any linguistic background, easy to learn by heart and recite.

The Fatiha and the Lord’s Prayer
1.    Our Father, Which art in Heaven
2.    Hallowed be Thy name
3.    The Kingdom come
4.    The will be done in earth it is in Heaven
5.    Give us this day our daily bread
6.    And forgive us our trespass
7.    As we forgive them that trespass against us
8.    And lead us not into temptation
9.    For Thine is the Kingdom
10.    The Power and the Glory
11.    For Ever and Ever, Amen
Christian scholars in the West have often compared the Fatiha with the Lord’s Prayer, some seeking to belittle Islam, and to show the Christian oirgins of Islam teaching. H.Winkler (1928) tried to show that the Fatiha on the whole was modelled on the Lord’s Prayer, although Paret (1965) considers Winkler’s attempt to have failed. Muslims, on the other hand, at lest in the Arabic tradition, do not show any interest in comparing these to prayers. Muslims experience no difficulty in they find similarities- in fact quite the reverse-since the Qur’an repeatedly affirms that is has come to confirm previous scriptures, all of which have the same central message. The Qur’an uses this argument with non-Muslims and with Muslims to endorse its teaching, and reinforce the faith of Muslims.
However, before going into comparisons, it should be noted that there are some textual problems. First the Fatiha is know to us in the Arabic original, and Muslims repeat the very words of the prayer read by the Prophet Muhammad, his companions, and successive generations of Muslims up to now. The Lord’s Prayer, on the other hand, is know to us only in translateion. Second, whereas there is only one version of the Fatiha, there are two of the Lord’s Prayer, one in Matthew 6:9-14 and second in Luke 11:2-4, the first being longer than the second. According to Sperl, they appear to have derived from diverse liturgical origins and to have undergone a period of evolution and change before entering the gospel. Sperl goes on to say that A reconstruction of the Aramaic original as attempted, among others by Lohmeyer (1946) is therefore problematic.
Moreover, it should be remembered that the contexts of the Fatiha and the Lord’s Prayer are very different. The Fatiha was revealed first as part of the Qur’an, as its name indicates: the opening part encapsulating its whole essence. In their prayer, Muslims read the Fatiha as the opening chapter of the Qur’an. As we have seen, the petition guide us to the straight path is answered immediately in the following sura: This is the book… wherein is guidance …’ The fact that it was adopted for the daily prayer does not change its original function.
The context of the Lord’s Prayer is completely different. In St Matthew’s gospel. Jesus had been directing his disciples to pray in a different way from those who make a show of it or pray at great length, thinking that by doing this they will have their prayers answered. Differences in context between the Fatiha the Lord’s Prayer must have bearing on the intention and text of each prayer, leading to differences even in shared elements that defy any claim of similarity and influence. This similarities that have been noted by earlier scholars appear to have more to do with from and quantity.
A Muslim would view the content of the Fatiha as being acceptable to Christian. There are, however, elements in the Lord’s Prayer that pose difficulties for a Muslim nurtured on the Fatiha, which is universal. Our, limit God to a particular community and to a particular realitionship of fatherhood, compared to The Sustaining Lord of All Creation not the Lord of the Muslims, or the Arabs, an although father is never or a son. Which art in heaven distance God from the earth as compared to the Sustaining Lord of All Creation. Being in haven does not in itself justify praise in the same way as His being Sustainer, Marciful and Master of the Day of Judgement does.
Than a Muslim will find a problem with the mood of the verbs as they occur in English: Hallowed be the name, the kingdom come, they will be done. In English this is all placed in the subjunctive whice is rather tentative and sounds to a Muslim as if you are praying for God, not to Him. The description of God in the Fatiha, and Arabic and English, is more affirmative: praise belongs to God, He is Sutaining Lord of All, Master of the Day of Judgement. The affirmation at the core of the Fatiha. Its is you we worship and it is you we ask for help. Central to the Islamic experience of worship and prayer is, not contained in the Lord’s prayer. The petition is also different: there is not request in the Fatiha, for guidance, compared to, Give us our daily bread, forgive our tresspases, lead us not into temptation. Guidance is forward looking, required by anyone in any action to be done, whereas forgivaness is more to do with sins alredy done. Moreover, Guide us is positive: it merely keeps them away from temptation, but does not advance from there. Forgive us our tresspases as we forgive them that trespass against us, (rendered by C.W.F smith as we have also forgiven them) could appear to run the human action into an example to be followed by God. In the Qur’an, God’s is the highest example (16:60). It is of course more binding for the believer to think that in order to be forgiven by God, he himself should first forgive others. The Qur’an states this in 24:22 and 4:149, but it does not use the form, as it appears in the English text of the Lord’s Prayer, which seems to make humans an example for God to follow.
A Muslim who is used to the logical and conclusive sequence of ideas in the Fatiha would not understand the final part of the Lord’s prayer in Matthew: for Thine is the Kingdom, the power and the Glory, coming as it does after. A s we forgive them that trespass against us. According to the logic of the Fatiha, this line should have come right at the beginning, together with hallowed be thy name, not as  reason for forgiving us our tresspases as in the English version. Justification in the Fatiha is more obvipraise does it come naturally that He is the One to be wordhipped and from whom help is to be sought. Only after that is natural to ask for help. The request for guidance to the path is justified by its being blessed, and not the object of anger, or astray. The sequence is logical and conclusive. This does not come out clearly in the English version of the Lord’s prayer. This Fatiha also contains belief and worship and the ay of living, the path; it is a summary fitting for the beginning of the scripture as wll as for repetition by the believers in daily life.
The Lord’s Prayer has a different purpose and is different in scope from the Fatiha. The frequency of use of the Fatiha, and its social function, are wider than those of the Lord’s Prayer. In the end, it is salutary to repeat Muslim scholars affirmation at the end of discussions waillahu a’lam (and God knows best). As stated above, Muslims do not take an interest in comparing the two prayers. Nor should comparision be pursued with disregard on the different contexs of the to texts. Each prayer has sustained, in its own way, and will continue to sustain, the spiritual life of countless believers throughout their history; and both have in common the earnest desire to glorify God and eagerness to please Him.
The Fatiha in Muslim Life
    As it is the first sura in the Qur’an and the centrepiece of Muslim daily prayer, this concise passage plays much wider role in Muslim life. It is the first part of the Qur’an that children learn and it opens their education. In schools they can be heard chanting it in groups. Learning it in Arabic gives it a unifying function between Muslims throughout the world, and inspires non-Arabs to start learning more Arabic later in life. Its blessing is sought on numerous occasions in Muslims lives. Before contracting mariages, when the two parties have agreed, they have a Fatiha reading ceremony to seal the agreement and this opens the marriage. Going back on such a reading of the Fatiha is thought to have serious consequences. No other man is allowed to think of proposing to a girl, once her Fatiha has ben read. In commercial deals it has a similar function: it is read for its binding force, and the blessing it gives to the undertaking. Before entering exams, students may read the Fatiha to give them strength and hope for success.
    Other names of the Fatiha are al-Shafi’a (the Healer), and al-Kafiya (the Sufficient). When asking God earnestly to heal a sick person, or to lighten a difficulty, Muslims resort to the Fatiha. Even after a person’s death, the Fatiha continues to be recited, to invoke mercy on his/her soul. In fact funeral receptions are called, in some Middle-Eastern countries, thr reading of the Fatiha. When people are talking about a departed person even a long departed one they may read the Fatiha li-ruhihi (for his soul). When seeking the blessing of saints, people read the Fatiha and then ask God to answer their prayer, for the sake of the saint.
    In art the Fatiha figures prominently. In calligraphy, it offers a central motif, inspiring artists in endless veriety, and is hung in house and offices like a prized possession or used for decorating mosque. This decoration can be either the whole of the Fatiha, or a single verse, usually verse one (reffered to in Arabic as the bismillah) or two (the praise), or five: It is You we worship and from You we seek help.

UNDERSTANDING THE AL-QUR’AN

Posted by : Unknown
Date :Minggu, 17 November 2013
With 0komentar
▲Top▲